Selasa, 21 Januari 2014

book repoert



BOOK REPORT


KATA-KATA ASING DALAM DUNIA HUKUM
Fiat Justitia Ruat Caelum: Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh~(Lucius Calpurnius Piso Caesoninus).

Fiat Justitia, Et Pereat Mundus: Keadilan akan tetap ada meskipun dunia akan musnah~(Philipp Melanchthon).

Law Is a Tool Of Social Engineering: Hukum merupakan alat untuk pembangunan mayarakat~(Roscoe Pound).

Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (Blaise Pascal dan dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja).
Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Satjipto Rahardjo dalam teori hukum progresif).

Ubi Societas Ibi Ius (Cicero):
Hukum hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Equality Before The Law: Setiap orang memiliki derajat yang sama di mata hukum.
Acta Extoria Indicant Interiora Secreta: Perbuatan luar menunjukkan maksud.
Actus Curiae Neminem Gravabit: Tindakan pengadilan tidak akan menyakiti siapapun.
Judex Non Ultra Petita: Hakim tidak memberi keputusan kepada apa yang tidak dituntut.
Jura Novit Curia: Pengadilan mengetahui hukum.

Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lege Poenali: Tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu. (Asas Legalitas)
Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti – Ignorance Of Fact Is Excused But Not Ignorance Of Law: Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
Perikatan
Hubungan  hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak

      Res nullius credit occupant

Benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiki.



      Pacta sunt servanda

Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH Perdata.



      Matrimonium ratu et non consummatum

Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda


Lex specialis derogate legi generali

Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya, pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.


      Koop breekt geen huur

Jual beli tidak memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar